Senin, 12 Desember 2011

PKn Kelas 9 - Otomi Daerah

Otonomi Daerah, adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur daerahnya atas prakarsa sendiri sesuai dengan undang – undang.
Daerah Otonom, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah untuk pemerintahannya sendiri.

Prinsip Otonomi Daerah:
• Otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokratis, keadilan, pemerataan potensi, dan keanekaragaman daerah.
• Pelaksanaan Otoda didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
• Otoda dilaksanakan sesuai dengan konstitusi Negara agar tetap terjaga hubungan antara pusat dan daerah secara serasi dan seimbang.

Tujuan Otonomi Daerah:
• Pengembangan hidup demokrasi
• Penegakan keadilan
• Pemerataan di segala bidang
• Mendorong untuk memberdayaan masyarakat

Tujuan Utama Kebijakan Otoda:
Membebaskan pemerintah pusat dari beban dalam menangani urusan daerah.

Asas – Asas Otoda:
• Asas Sentralisasi, yaitu pemusatan penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintahan pusat
• Asas Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintah dari pemerintah pusat kepada daerah otonom
• Asas Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada wilayah atau intansi yang lebih rendah
• Asas Pembantuan, yaitu penugasan pemerintah pusat ke daerah untuk tujuan tertentu dan wajib bertanggung jawab melaksanakan tugas tersebut

Macam – Macam Desentralisasi:
• Desentralisasi Politik
• Desentralisasi Administrasi
• Desentralisasi Fiskal
• Desentralisasi Ekonomi / Pasar

Arti Penting Otoda Bagi Bangsa dan Negara:
• Karena dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
• Karena dapat mengembangkan kehidupan demokratis
• Karena dapat menegakkan keadilan
• Karena dapat meratakan pembangunan di segala bidang

Sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah):
• Hasil pajak daerah
• Hasil retribusi daerah
• Hasil perusahaan milik daerah

Landasan Hukum Otoda:
• Dalam UUD 1945:
o Pasal 18 : Pembagian daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota
o Pasal 18A : Wewenang daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota
o Pasal 18B : Menghormati daerah Khusus dan Istimewa
• Dalam UU:
o UU no. 32 Tahun 2004 : Pemda
o UU no. 33 Tahun 2004 : Perimbangan keuangan pusat dan daerah
o UU no. 8 Tahun 2005 : Penetapan Perppu

Urusan Pemerintah Pusat:
• Politik luar negeri
• Pertahanan
• Keamanan
• Yustitusi
• Fiskal dan moneter nasional
• Agama

Urusan Pemerintah Daerah:
• Pembangunan
• Pendidikan
• Kesehatan
• Sosial budaya
• Sarana prasarana
• Pekerajaan umum

Hak Pemerintah Daerah:
• Memilih pimpinan daerah
• Mengelola aparatur daerah
• Mengelola kekayaan daerah
• Memungut pajak daerah

Kewajiban Pemerintah Daerah:
• Meningkatkan kehidupan demokrasi
• Mewujudkan keadilan dan pemerataan
• Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
• Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan

Faktor Penghambat Pelaksana Otoda:
• Kebiasaan sentralisasi sehingga daerah sulit berkembang
• Kesulitan dalam mengatur SDA
• Tidak semua daerah memiliki SDM yang tinggi
• SDA yang dimiliki setiap daerah tidak sama

Faktor yang Mempengaruhi Otoda:
• SDM
• SDA
• Keuangan
• Sarana dan prasarana
• Pengelolahan dan manajemen

Dampak Positif Otoda:
• Iklim usaha masyarakat lebih kondusif
• Kesejahteraan warga daerah meningkat
• Pembangunan semakin meningkat
• Pelayanan aparat pemda lebih cepat

Dampak Negatif Otoda:
• Merebaknya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di daerah
• Meningkatnya kriminalitas di daerah
• Kesenjangan daerah kaya dan miskin
• Munculnya sifat egosentrisme di daerah

Sikap dan Perilaku Keberhasilan otoda:
• Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup
• Meningkatkan pendapatan daerah
• Menjaga keamanan dan ketertiban
• Menaati hukum yang berlaku

Wujud Partisipasi Masyarakat Dalam otoda:
• Menaati aturan hukum yang berlaku
• Membayar pajak atau retribusi
• Menjaga keamanan dan ketertiban
• Tidak merusak fasilitas umum

gak nggenah

iki blog sakjane atene tak isi tentang pelajaran tok, lha kok malah seng tak posting sing geje geje tok yo? gaplek